Wah, Pemerintah Indonesia kini menerapkan pajak penjualan 0,5% untuk seller di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Tiktok Shop.
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce. Namun, banyak seller, terutama dengan margin kecil, merasa terbebani. Ujung-ujungnya, untuk menutupi pajak ini, para seller bisa menaikkan harga jual, yang berpotensi membuat barang jadi lebih mahal bagi konsumen.
Pajak 0,5% ini berlaku untuk seller dengan penjualan tahunan mencapai 500 juta. Menurutmu berapa banyak seller di marketplace yang pendapatan per tahunnya mencapai 500 juta?
#PajakOnline #SellerOnline #MarketplaceIndonesia #PajakPenjualan #Shopee #Tokopedia #TiktokShop #EcommerceIndonesia #Pajak0,5% #AturanPajak #PajakPemerintah #PajakPenjualanOnline #BebanSeller #HargaBarangNaik #EcommerceTax #PajakPajak #IndustriEcommerce #SellerIndonesia #PajakDanHarga #BelanjaOnline #NgomonginUang
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce. Namun, banyak seller, terutama dengan margin kecil, merasa terbebani. Ujung-ujungnya, untuk menutupi pajak ini, para seller bisa menaikkan harga jual, yang berpotensi membuat barang jadi lebih mahal bagi konsumen.
Pajak 0,5% ini berlaku untuk seller dengan penjualan tahunan mencapai 500 juta. Menurutmu berapa banyak seller di marketplace yang pendapatan per tahunnya mencapai 500 juta?
#PajakOnline #SellerOnline #MarketplaceIndonesia #PajakPenjualan #Shopee #Tokopedia #TiktokShop #EcommerceIndonesia #Pajak0,5% #AturanPajak #PajakPemerintah #PajakPenjualanOnline #BebanSeller #HargaBarangNaik #EcommerceTax #PajakPajak #IndustriEcommerce #SellerIndonesia #PajakDanHarga #BelanjaOnline #NgomonginUang
- Catégories
- E commerce Entreprises
Commentaires